Tuesday, April 17, 2018

Proses Pembuatan atau Perpanjangan Paspor

Definisi Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor digunakan sebagai identitas internasional. Di Indonesia, paspor dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

Paspor Indonesia terdiri dari 2 jenis sesuai jumlah halamannya, yaitu:
  1. Paspor 24 halaman, biasa digunakan untuk keperluan khusus seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat kerja keluar negeri.
  2. Paspor 48 halaman, adalah paspor yang biasa digunakan oleh masyarakat umum
Kedua jenis paspor di atas sama-sama memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Sekarang Indonesia juga sudah mengeluarkan e-paspor (electronic passport).  Berbeda dengan paspor biasa, e-paspor tertanam chip yang memuat data yang lebih lengkap. Chip ini yang membuat e-paspor lebih sulit dipalsukan daripada paspor biasa.

Berikut harga pembuatan paspor per April 2018:

Jenis Paspor  Harga 
Paspor Biasa 48 Halaman  Rp 355,000
Paspor Biasa 24 Halaman  Rp 155,000
Paspor Elektronik 48 Halaman  Rp 655,000

Proses Pembuatan Paspor Biasa

Untuk jaman sekarang, proses pembuatan paspor lebih mudah. Berikut adalah langkah-langkah dalam pembuatannya (sesuai pengalaman yang saya alami):

1. Download Aplikasi Antrian Paspor.
Download Aplikasi Antrian Paspor di Handphone Android atau Iphone seperti gambar di bawah ini.
2. Daftar Antrian Online Melalui Aplikasi.
Setelah membuka Aplikasi tersebut, akan muncul daftar kantor imigrasi yang dapat dipilih untuk pembuatan paspor.

Isi Form Permohonan mengenai jadwal kedatangan serta jumlah dan data pemohon yang diminta.

Selesai mengisi data pemohon, maka akan muncul jadwal antrian.


2. Persiapkan Berkas Data Pemohon.
Sebelum jadwal permohonan, persiapkan berkas yang diperlukan dalam pembuatan paspor. Berikut adalah berkas standar yang diperlukan:
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir / Akta Baptis / Ijazah SD/SMP/SMA yang tercantum nama orang tua. (Ijazah kuliah tidak dapat digunakan karena tidak tercantum nama orang tua).
  • Paspor Lama (bagi perpanjangan paspor)
  • Materai 1 pc
Seluruh dokumen tersebut harus di fotokopi dalam kertas ukuran A4 (kertas tidak boleh dipotong).
Bagi paspor lama, fotokopilah halaman depan dan belakang saja.

3. Datang ke Kantor Imigrasi.
- Datanglah 30 menit lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan dengan membawa Berkas yang diperlukan. Jika berkas belum difotokopi, di Kantor Imigrasi selalu menyediakan toko fotokopi tapi biasanya lebih mahal daripada toko di luar.
- Berpakaian yang rapi dan hindari baju berwarna putih karena latar pengambilan foto juga berwarna putih.

- Beli Surat Pernyataan (untuk dewasa), Surat Penyataan Orang Tua (untuk anak-anak) di toko fotokopi. Isi Surat Pernyataan tersebut, kemudian tanda tangan di atas materai yang telah dibawa.

- Ambil antrian manual pada petugas Kantor Imigrasi. Sebelumnya petugas akan mengecek bukti Antrian Online yang telah terdaftar.

- Saat jam antrian telah dibuka, antrilah di loket untuk pengecekan berkas asli dan fotokopi. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon akan diberikan map berisi formulir yang harus diisi kembali.

- Isi formulir permohonan tersebut sambil menunggu jadwal wawancara.
- Sesi wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari akan dilakukan sesuai nomor antrian yang tertera di map dari loket.
- Setelah wawancara selesai, petugas akan mengembalikan berkas asli beserta tagihan yang harus dibayar sebelum pengambilan paspor baru.


4. Bayar tagihan tersebut pada Kantor Pos atau Bank yang ditentukan. 

5. Paspor dapat diambil di Kantor Imigrasi setelah menerima notifikasi via SMS atau paling lambat sekitar 10 hari kerja setelah Sesi Wawancara dengan membawa Tagihan dan Bukti Bayar.

Sekian sharing dari saya, selamat mencoba.

No comments:

Post a Comment